Strategi Transformasi Progresif UMS

Visi Universitas Muhammadiyah Surakarta

Pada tahun 2029, Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi Pusat Pendidikan dan Pengembangan IPTEKS yang Islami dan memberi arah perubahan

Untuk mencapai Visi UMS yang telah ditetapkan, maka pengembangan UMS pada tahun 2021-2025 adalah diarahkan kepada transformasi progresif untuk pemantapan reputasi nasional dan internasional. Strategi dan program yang dirancang diarahkan pada: (1) Transformasi Akademik, (2) Transformasi Sumberdaya, (3) Transformasi Digital dan (4) Transformasi Al Islam dan Kemuhammadiyahan. Transformasi Akademik (TA) sebagai pilar pengembangan UMS, difokuskan pada (1) bidang pendidikan dan pengajaran, (2) bidang penelitian, publikasi & pengabdian kepada masyarakat, (3) bidang mahasiswa dan lulusan.

Transformasi Sumberdaya (TS) sebagai pendukung untuk mewujudkan pilar pengembangan UMS pada bidang akademik, diutamakan pada bidang: (1) Pengembangan Sumber Daya Manusia & Organisasi, (2) Sarana dan prasarana, (3) Keuangan, dan (4) Kerjasama yang produktif dan Internasionalisasi. Transformasi Digital (TD) ditujukan untuk mempercepat proses transformasi yang menyeluruh pada bidang akademik dan sumber daya. Transformasi Digital akan melibatkan semua aspek dalam UMS, antara lain SDM, budaya & organisasi digital, data dan sistem informasi, teknologi, dan sarana infrastruktur digital. Adapun Transformasi AIK (Al-Islam dan Kemuhammadiyahan) menjadi ruh dan nilai yang dijadikan acuan dalam berbagai pengembangan yang dilakukan UMS.

Program-program Pengembangan dalam Transformasi Progresif

Scroll to Top
KATA PENGANTAR

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Buku panduan rencana pengembangan program studi, fakultas, dan unit ini disusun untuk
memberikan arah secara terinci bagi seluruh unit di UMS agar seluruh program yang disusun
dalam rencana operasional (RENOP) tahunannya sinkron dengan rencana strategis universitas
(RENSTRA) 2021-2025 dan rencana pengembangan jangka panjang (RPJP) 2009-2029.
Hal-hal baru yang diatur dalam buku panduan ini meliputi penyusunan Key Performance
Indicators (KPI) setiap unit kerja yang mengakomodasi instrumen akreditasi perguruan tinggi
yang baru (IAPT 3.0), instrumen akreditasi program studi yang baru (IAPS 4.0), dan dokumen
pentahapan pencapaian RENSTRA UMS 2021-2025 yang tergambar dari 17 sasaran strategis.
Selain itu, kategorisasi jenis program yang lebih diarahkan pada basis output-outcome selaras
dengan semangat yang menjiwai instrumen akreditasi baru BAN/LAM PT.

Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi unit pengelola program studi (UPPS), maka
negosiasi program dan pendanaannya dilaksanakan antara universitas dengan UPPS/unit
pendukung akademik (UPA). Program studi bukan merupakan unit penyelenggara akademik
melainkan merupakan suatu kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan
profesi, dan/atau pendidikan vokasi. aktivitas akademik bukan unit pengelola akademik. Artinya,
pengusulan berbagai program di program studi dikoordinasikan oleh unit pengelolanya, dalam
hal ini Fakultas/Sekolah Pasca. Perubahan-perubahan ini sangat penting agar UMS dapat terus
berkompetisi dengan perguruan tinggi lain baik dalam skala nasional maupun skala
internasional.

Akhirnya, apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan selaku pimpinan UMS kepada seluruh
pihak yang terlibat mulai dari perencanaan, review, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian
dan peningkatan program kegiatan sehingga siklus PPEPP dalam SPMI dalam hal tata kelola
perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik. Semoga semua program yang telah direncanakan
dan dilaksanakan membawa berkah bagi UMS khususnya, serta umat pada umumnya. Amiin ya
rabbal ‘alamiin.

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Rektor

Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.