Penandatanganan Kontrak RPPS, RPUPPS, dan RPUPA Tandai Awal Perencanaan Kinerja UMS 2025–2026

Surakarta, 15 Oktober 2025 – Upaya penguatan perencanaan dan kinerja institusi terus dilakukan Universitas Muhammadiyah Surakarta (Universitas Muhammadiyah Surakarta) melalui penandatanganan kontrak Rencana Pengembangan Program Studi (RPPS), Rencana Pengembangan Unit Pengelola Program Studi (RPUPPS), dan Rencana Pengembangan Unit Pendukung Akademik (RPUPA) Tahun Akademik 2025–2026. Kegiatan yang dikoordinasikan Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) tersebut digelar di Ruang Seminar Lantai 7 Gedung Induk Siti Walidah UMS.

Penandatanganan kontrak ini melibatkan jajaran pimpinan universitas dan pengelola unit kerja, mulai dari Rektor dan Wakil Rektor, Dekan, Kepala Badan, Sekretaris Universitas, Direktur, Ketua Lembaga, Kepala UPT, Kepala Satuan, hingga Ketua Program Studi. Keterlibatan pimpinan lintas unit tersebut menjadi penanda bahwa perencanaan kinerja tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan komitmen bersama dalam menjalankan arah kebijakan universitas.

Dalam kesempatan tersebut, BPP menyampaikan perkembangan penyusunan dokumen perencanaan unit. Dari 109 unit yang terdaftar, seluruhnya telah mengajukan dokumen RPPS, RPUPPS, dan RPUPA. Sekitar 75% dokumen telah diunggah secara lengkap dan saat ini memasuki tahap validasi, sebagai bagian dari upaya memastikan keselarasan antara perencanaan unit, target kinerja, dan penjaminan mutu.

Rangkaian kegiatan berlangsung secara sistematis, diawali dengan registrasi dan pembukaan, dilanjutkan laporan BPP, serta agenda utama berupa penandatanganan dan penyerahan kontrak perencanaan. Sesi sambutan dan amanat Rektor UMS menjadi penguat pesan bahwa dokumen perencanaan harus diterjemahkan secara konsisten ke dalam program dan aktivitas unit. Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB.

Melalui penandatanganan kontrak RPPS, RPUPPS, dan RPUPA ini, UMS menegaskan bahwa Tahun Akademik 2025–2026 diawali dengan fondasi perencanaan yang terukur dan akuntabel. Langkah tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi dosen, tenaga kependidikan, dan pengelola unit dalam mengimplementasikan program kerja yang selaras dengan visi universitas dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.

lm908

Scroll to Top