Profil Kelembagaan

Sejarah Singkat

Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) adalah unit kerja di UMS yang mulai berdiri sejak tahun 2021 sebagai respon terhadap berbagai tantangan dalam perencanaan dan pengembangan. BPP memiliki tugas untuk membantu pimpinan UMS, biro dan Lembaga dalam membuat dokumen perencanaan dan pengembangan Universitas Muhammadiyah Surakarta yang sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya di UMS. Selain itu BPP ditugaskan untuk mengawal proses proses pelaksanaan implementasi Pengembangan Program Studi, Pengelola Program Studi dan unit pendukung lainnya.

Visi

Pada tahun 2029 menjadi lembaga perencanaan dan pengembangan di UMS yang yang mampu membantu terwujudnya UMS sebagai pusat Pendidikan Islam dan pengembangan IPTEKS yang Islami dan memberi arah perubahan

Misi

  1. Menyusun dan merancang dokumen Perencanaan dan pengembangan di tingkat universitas untuk mewujudkan visi UMS secara berkelanjutan
  2. Mengelola pelaksanaan review dokumen Perencanaan dan pengembangan tingkat universitas, fakultas, program studi dan unit pendukung bekerjasama dengan unit kerja yang lain
  3. Memfasilitasi prodi/fakultas/unit dalam menyiapkan dokumen Perencanaan dan pengembangan yang sesuai dengan pencapaian visi UMS
  4. Mendukung sinergitas dan keterpaduan lembaga dan biro dalam upaya mewujudkan visi Universitas.

Tujuan

  1. Terwujudnya dokumen Perencanaan dan pengembangan UMS yang berkelanjutan
  2. Terwujudnya proses penyusunan dokumen Perencanaan yang dapat memenuhi kebutuhan pengembangan pada tingkat universitas, fakultas, program studi dan unit pendukung
  3. Terwujudnya proses pendampingan penyusunan dokumen Perencanaan dan pengembangan untuk menjamin terjadinya sinergi dalam pencapaian visi UMS
Scroll to Top
KATA PENGANTAR

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Buku panduan rencana pengembangan program studi, fakultas, dan unit ini disusun untuk
memberikan arah secara terinci bagi seluruh unit di UMS agar seluruh program yang disusun
dalam rencana operasional (RENOP) tahunannya sinkron dengan rencana strategis universitas
(RENSTRA) 2021-2025 dan rencana pengembangan jangka panjang (RPJP) 2009-2029.
Hal-hal baru yang diatur dalam buku panduan ini meliputi penyusunan Key Performance
Indicators (KPI) setiap unit kerja yang mengakomodasi instrumen akreditasi perguruan tinggi
yang baru (IAPT 3.0), instrumen akreditasi program studi yang baru (IAPS 4.0), dan dokumen
pentahapan pencapaian RENSTRA UMS 2021-2025 yang tergambar dari 17 sasaran strategis.
Selain itu, kategorisasi jenis program yang lebih diarahkan pada basis output-outcome selaras
dengan semangat yang menjiwai instrumen akreditasi baru BAN/LAM PT.

Dalam rangka memperkuat peran dan fungsi unit pengelola program studi (UPPS), maka
negosiasi program dan pendanaannya dilaksanakan antara universitas dengan UPPS/unit
pendukung akademik (UPA). Program studi bukan merupakan unit penyelenggara akademik
melainkan merupakan suatu kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki
kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan
profesi, dan/atau pendidikan vokasi. aktivitas akademik bukan unit pengelola akademik. Artinya,
pengusulan berbagai program di program studi dikoordinasikan oleh unit pengelolanya, dalam
hal ini Fakultas/Sekolah Pasca. Perubahan-perubahan ini sangat penting agar UMS dapat terus
berkompetisi dengan perguruan tinggi lain baik dalam skala nasional maupun skala
internasional.

Akhirnya, apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan selaku pimpinan UMS kepada seluruh
pihak yang terlibat mulai dari perencanaan, review, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengendalian
dan peningkatan program kegiatan sehingga siklus PPEPP dalam SPMI dalam hal tata kelola
perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik. Semoga semua program yang telah direncanakan
dan dilaksanakan membawa berkah bagi UMS khususnya, serta umat pada umumnya. Amiin ya
rabbal ‘alamiin.

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Rektor

Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si.